Puteri Komarudin: Perketat Pengawasan Bea Cukai di Wilayah Perbatasan
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin bersama Tim Komisi XI saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Fitri/rni
Sejak tahun 2020 hingga 15 April 2022, Bea Cukai Batam mencatat telah melakukan 1.144 tindakan penindakan yang diantaranya terkait peredaran rokok ilegal, minuman beralkohol, dan narkotika. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai diperlukan upaya peningkatan pengawasan dan penindakan dalam rangka memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.
“Upaya pengawasan dan penindakan perlu digiatkan untuk mencegah pelanggaran hukum dan hilangnya potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan. Apalagi mengingat posisi Kepulauan Riau yang sangat strategis karena berada di jalur perairan internasional yang sibuk dan berhadapan langsung negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia,” kata Puteri saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (18/4/2022).
Hal itu menurut Puteri merupakan tugas Bea Cukai Batam sebagai community protector yang dibuktikan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. Dalam hal ini, Puteri juga mendorong Bea Cukai Batam untuk mengoptimalkan peran Batam Logistics Ecosystem (BLE) untuk tingkatkan penerimaan negara. Hal itu diutarakannya menyikapi keberhasilan penerimaan Bea Cukai Batam yang mencapai Rp221,99 miliar atau sekitar 213,95 persen dari target pada triwulan I-2022.
“Pengembangan BLE tentu bermanfaat untuk penyederhanaan proses bisnis dan layanan, kolaborasi sistem layanan dan logistik, serta kemudahan setiap transaksi pembayaran ke penerimaan negara. Dengan begitu, harapannya, Bea Cukai Batam bisa mengejar target penerimaan tahun 2022, atau bahkan bisa melebihinya,” tegas Puteri pada kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir itu.
Lebih lanjut, Puteri turut mempertanyakan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 yang diantaranya mengatur penyesuaian ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. “Pada kunker sebelumnya, banyak pelaku usaha online di Batam yang mengaku keberatan atas ketentuan ini karena membuat harga produk menjadi mahal dan berdampak pada penurunan penjualan. Karenanya, saya ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan PMK ini,” tuturnya.
Menutup keterangannya, politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan agar pemerintah meninjau efektivitas pemberian insentif kepabeanan pada kawasan khusus di Kepulauan Riau, seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, KEK Batam Aero Technic, dan KEK Nongsa.
“Jenis-jenis kawasan seperti ini memiliki kekhususan karena mendapatkan insentif pajak dan kepabeanan dari pemerintah. Karenanya, pemerintah perlu mengevaluasi seberapa besar dampak yang telah dihasilkan. Terutama kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan tenaga kerja, hingga penerimaan bagi pusat dan daerah,” tutup legislator dapil Jawa Barat VII tersebut. (srw/sf)